Registrasi BPOM
Proses registrasi BPOM seringkali rumit dan memakan waktu. Layanan kami membantu Anda mulai dari pengumpulan dokumen hingga terbitnya nomor izin edar—memastikan produk Anda legal, aman dikonsumsi, dan siap bersaing di pasar.

Dengan Registrasi BPOM, organisasi Anda dapat:
Memastikan Produk Aman dan Legal Beredar di Pasar
Mempercepat Proses Perizinan tanpa Ribet Administrasi
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen dengan Produk yang Teregistrasi Resmi

Apa itu Registrasi BPOM?
Registrasi BPOM adalah proses pendaftaran resmi produk ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia untuk mendapatkan izin edar. Proses ini memastikan bahwa produk—seperti makanan, minuman, kosmetik, obat tradisional, atau suplemen—telah melalui evaluasi keamanan, mutu, dan label sesuai ketentuan. Dengan registrasi BPOM, produk Anda legal beredar di pasar dan diakui sebagai produk yang aman dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat.
FAQ Registrasi BPOM
Mengapa produk saya perlu didaftarkan ke BPOM?
Registrasi BPOM memastikan bahwa produk Anda aman, bermutu, dan legal untuk diedarkan di Indonesia. Tanpa izin BPOM, produk bisa ditarik dari peredaran dan terkena sanksi hukum.
Produk apa saja yang wajib didaftarkan ke BPOM?
Produk yang harus didaftarkan meliputi makanan dan minuman olahan, suplemen kesehatan, kosmetik, obat tradisional, dan produk farmasi lainnya.
Bagaimana proses registrasi BPOM dilakukan?
Proses dimulai dengan pembuatan akun di sistem e-registrasi BPOM, pengajuan dokumen (seperti komposisi, label, sertifikat produk), hingga evaluasi oleh BPOM. Jika lolos, Anda akan mendapatkan nomor izin edar (NIE).
Berapa lama proses registrasi BPOM?
Durasi proses bervariasi tergantung jenis produk dan kelengkapan dokumen. Umumnya memakan waktu antara 2 hingga 6 bulan.
Apakah saya bisa mendaftarkan produk tanpa legalitas usaha?
Tidak bisa. Anda wajib memiliki legalitas usaha seperti NIB dan izin edar (untuk makanan/obat/kosmetik), serta fasilitas produksi atau importir yang memenuhi standar.