
Ingin Melakukan Ekspor Pangan? Berikut Beberapa Regulasi yang Wajib Anda Perhatikan!
Belakangan ini, cukup banyak pelaku usaha pangan Indonesia yang tersendat ketika mencoba menembus pasar ekspor. Salah satu contohnya datang dari beberapa UMKM pangan olahan di Jawa Barat yang harus menghentikan kerja sama dengan mitra di Uni Eropa. Alasannya sederhana tapi krusial, produk mereka belum memenuhi standar keamanan pangan seperti Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) dan Food Safety System Certification (FSSC 22000).
Masalah semacam ini sebenarnya bukan hal baru. Berdasarkan data dari Badan Pangan Nasional (2024), lebih dari 60% produk pangan ekspor Indonesia tertahan di tahap verifikasi dokumen karena belum memenuhi regulasi negara tujuan. Padahal, peluang ekspor kita terus membesar Nilai ekspor makanan olahan Indonesia sudah mencapai lebih dari USD 5,3 miliar pada 2023 (BPS). Sayangnya, banyak pelaku usaha yang masih menganggap urusan regulasi ini sebagai formalitas belaka, padahal justru di sinilah pintu awal ekspor terbuka atau tertutup.
Baca juga: Regulasi dan Sertifikasi yang Wajib Dimiliki oleh Produsen Pangan di Indonesia
Regulasi Ekspor Produk Pangan ke Luar Negeri
1. Izin Edar Produk dari BPOM
Langkah paling mendasar sebelum ekspor adalah memastikan produk Anda sudah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dokumen ini menunjukkan bahwa produk tersebut aman, higienis, dan layak dikonsumsi. Bagi produk pangan olahan, nomor izin edar BPOM sering kali menjadi dokumen pertama yang diminta oleh importir, terutama di pasar seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat. Tanpa ini, proses negosiasi biasanya berhenti di meja administrasi.
2. Sertifikasi Halal Sesuai UU No. 33 Tahun 2014
Mulai 17 Oktober 2024, sertifikasi halal menjadi kewajiban untuk seluruh produk pangan, minuman, dan bahan tambahan makanan di Indonesia. Selain menjadi bentuk kepatuhan hukum, sertifikasi ini juga memperluas peluang ekspor, terutama ke negara-negara dengan populasi Muslim besar seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan proses auditnya dilakukan oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal). Banyak pelaku usaha yang baru menyadari, setelah memiliki sertifikat halal, produk mereka justru lebih cepat diterima oleh distributor luar negeri. Bukan hanya karena labelnya, tapi karena dianggap lebih tepercaya dan transparan.
3. Sertifikasi Keamanan Pangan Internasional
Bagi negara tujuan ekspor, sistem keamanan pangan bukan hal yang bisa ditawar. Dua standar yang paling sering diminta adalah FSSC 22000 dan HACCP.
- FSSC 22000 banyak dipersyaratkan di pasar Uni Eropa, Belanda, dan Jepang.
- HACCP menjadi standar dasar internasional yang membuktikan bahwa proses produksi telah diawasi secara menyeluruh.
Dengan memiliki sertifikasi ini, pelaku usaha menunjukkan bahwa produk mereka dikelola secara profesional, dari bahan baku hingga distribusi. Sehingga mitra dagang merasa lebih yakin untuk bekerja sama jangka panjang.
4. Perizinan Ekspor dari Kementerian Perdagangan
Selain sertifikasi produk, urusan administrasi ekspor juga wajib dipenuhi melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), invoice, packing list, Certificate of Origin (COO), serta dokumen ekspor lainnya. Beberapa negara bahkan memiliki ketentuan tambahan seperti pelabelan khusus, uji laboratorium tambahan, atau sertifikasi teknis dari otoritas lokal. Karena itu, penting untuk mengecek terlebih dahulu aturan spesifik negara tujuan sebelum produk dikirim.
5. Kolaborasi dengan Lembaga Pendamping
Mengurus semua izin dan sertifikasi ekspor memang tidak mudah, apalagi bagi pelaku UMKM yang baru pertama kali terjun ke pasar global. Di sinilah peran lembaga pendamping dan konsultan ekspor sangat membantu. Mereka bisa memandu proses administrasi, menyiapkan dokumen, dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
Dengan bimbingan yang tepat, proses ekspor bisa berjalan lebih efisien. Ketika produk pangan Indonesia sudah memenuhi standar keamanan dan legalitas yang diakui global, peluang diterima di pasar luar negeri akan jauh lebih besar. Konsultasi bersama Top Pangan Consulting sekarang untuk mendapatkan pendampingan sertifikasi produk Anda, dari proses gap analysis hingga sertifikasi!