
Sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan wujud komitmen perusahaan pangan untuk menjamin bahwa setiap tahap produksi—dari penerimaan bahan baku hingga distribusi—telah memenuhi prinsip syariah dan standar higienis. Bagi pelaku usaha, khususnya yang menargetkan pasar Muslim di Indonesia dan ekspor, sertifikat halal dari BPJPH adalah kunci membuka peluang penjualan lebih luas, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta mematuhi peraturan pemerintah.
Proses sertifikasi halal dimulai dengan pendaftaran ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Top Pangan Consulting mendampingi Anda menyiapkan seluruh dokumen wajib: daftar bahan baku beserta sertifikat asal, diagram alir proses produksi, dokumentasi Good Manufacturing Practice (GMP), dan bukti pelatihan personel. Setelah dokumen lengkap, BPJPH akan melakukan audit audit internal untuk memastikan kesesuaian sistem Jaminan Produk Halal (JPH) yang Anda terapkan dengan standar HAS 23000. Kami membantu merancang dan menjalankan program PRP (Prerequisite Program) dan mengajarkan tim Anda cara menyusun HACCP agar titik kendali kritis terpantau dengan tepat.
Audit lapangan berikutnya dilakukan oleh auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terakreditasi. Di sinilah persiapan tim dan dokumentasi terstruktur terbukti berharga: pengawasan menyeluruh terhadap kebersihan area produksi, sumber air, peralatan, hingga pengelolaan sampah dan sanitasi personel. Dengan pendampingan Top Pangan Consulting, kemungkinan temuan minor yang memerlukan tindak lanjut dapat diminimalkan, sehingga waktu tunggu sertifikat lebih singkat.
Rata‑rata waktu sertifikasi halal berkisar antara 2 hingga 3 bulan, tergantung kesiapan proses dan kompleksitas produk. Pengalaman kami menunjukkan bahwa perusahaan yang telah menerapkan GMP dan HACCP secara konsisten dapat mempercepat audit lapangan dan mengurangi revisi. Setelah audit rampung dan hasilnya memenuhi syarat, sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH, berlaku selama dua tahun dengan opsi perpanjangan.
Manfaat memiliki sertifikat halal jelas: selain memenuhi kewajiban regulasi, Anda mendapatkan akses pasar domestik yang luas, peluang ekspor ke negara berpenduduk mayoritas Muslim, serta diferensiasi brand yang lebih kuat. Konsumen makin cermat memilih produk, dan label halal menjadi indikator kepercayaan yang signifikan.Sebagai mitra strategis, Top Pangan Consulting berkomitmen memberikan pendampingan end‑to‑end—mulai dari pelatihan JPH dan dokumentasi HAS 23000, simulasi audit, hingga pendampingan audit resmi. Dengan pengalaman puluhan proyek, tim kami siap membantu bisnis Anda meraih sertifikat halal dengan efisien dan tepat waktu. Hubungi kami di +62 812‑1530‑8241 atau info@toppanganconsulting.com untuk memulai konsultasi dan wujudkan produksi halal yang terjamin kualitasnya.