bpom

Batas Penggunaan MSG Menurut BPOM: "Secukupnya" Bukan Berarti Bebas

22 September 2026
image-1790048457461-516074837.webp

Bagi produsen pangan, pertanyaan seputar Monosodium Glutamat (MSG) tidak hanya berhenti pada isu keamanan kesehatan. Tantangan terbesar di lapangan justru terletak pada pemenuhan regulasi, berapa batas penggunaan MSG yang diizinkan dan bagaimana cara membuktikannya saat audit BPOM.

Aturan resmi BPOM sering menggunakan istilah "secukupnya". Namun, kata ini kerap disalahpahami sebagai kebebasan tanpa batas.

Apakah MSG Aman untuk Produk Pangan?

Secara ilmiah, pada tingkat konsumsi normal, MSG tidak terbukti secara konsisten menimbulkan keluhan kesehatan:

  • Bukti Uji Klinis Indonesia: Penelitian Fakultas Kedokteran UGM (2000) pada 52 relawan sehat dengan konsumsi 1,5–3 gram MSG saat sarapan menunjukkan bahwa gejala yang muncul tidak berbeda dengan plasebo. Sebagai pembanding, rata-rata asupan harian masyarakat Indonesia adalah sekitar 0,6 gram per hari.
  • Standar FDA (Amerika Serikat): FDA mengategorikan MSG sebagai bahan yang umumnya diakui aman Generally Recognized As Safe / GRAS. Efek ringan hanya terlihat pada individu yang sangat sensitif ketika mengonsumsi 3 gram atau lebih MSG tanpa makanan, sedangkan satu porsi makanan rata-rata mengandung kurang dari 0,5 gram.
  • Standar EFSA (Eropa): EFSA menetapkan Acceptable Daily Intake (ADI) sebesar 30 mg per kg berat badan (sekitar 2,1 gram per hari untuk dewasa 70 kg.
Kesimpulan Regulator: MSG aman digunakan pada takaran wajar, tetapi penggunaannya dalam industri pangan tetap diregulasi secara ketat.

Memahami Dua Arti CPPB dalam Regulasi MSG

Istilah CPPB memiliki dua makna penting yang wajib dipahami oleh tim R&D dan Quality Assurance:

  1. CPPB sebagai Sistem Production: Cara Produksi Pangan yang Baik merupakan panduan menyeluruh mencakup bangunan, higiene, pengendalian proses, hingga pencatatan.
  2. CPPB sebagai Batas Penggunaan BTP: Berdasarkan Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019, Batas Maksimal CPPB didefinisikan sebagai konsentrasi Bahan Tambahan Pangan (BTP) secukupnya yang digunakan untuk mencapai efek teknologi yang diinginkan.

Apa Arti "Secukupnya" Menurut Aturan?

Takaran MSG diukur dari fungsi teknologisnya. Jika penambahan MSG melebihi batas tertentu tidak lagi meningkatkan atau memperbaiki rasa produk, maka kelebihan tersebut dianggap melanggar prinsip “secukupnya”

Prinsip ini sejalan dengan regulasi internasional seperti di Uni Eropa, di mana penggunaan glutamat pada bumbu dan penyedap tidak dibatasi oleh angka miligram tertentu, melainkan wajib mengikuti praktik produksi yang baik (Good Manufacturing Practice).

Larangan Penggunaan MSG: Menutupi Kerusakan Bahan Baku

MSG berubah dari bahan tambahan yang aman menjadi pelanggaran keamanan pangan jika digunakan secara tidak etis.

⚠️ Peringatan Regulasi: Dilarang keras menambahkan MSG untuk menyembunyikan mutu bahan baku yang kurang segar (seperti menutupi rasa kaldu yang buruk) atau menyamarkan penurunan kualitas produk akhir.

5 Dokumen Wajib untuk Membuktikan Batas "Secukupnya" Saat Audit BPOM

Mengikuti batas CPPB justru menuntut pembuktian dokumen yang lebih detail dibandingkan batas angka pasti. Untuk meloloskan produk saat audit BPOM atau registrasi izin edar, produsen wajib menyiapkan 5 dokumen utama.

  • Formulasi Terdokumentasi: Takaran MSG tercantum secara resmi dalam standar formula baku produk, bukan berdasarkan perkiraan operator.
  • Alasan Teknologis (Sensory Test): Catatan uji organoleptik/rasa yang membuktikan titik optimal di mana penambahan MSG tidak lagi meningkatkan rasa.
  • Catatan Penimbangan Per Batch: Log penimbangan aktual menggunakan timbangan terkalibrasi untuk membandingkan penggunaan riil terhadap formula.
  • Perhitungan Natrium: MSG mengandung sekitar 12% natrium (lebih rendah dibanding garam dapur yang mencapai \~39%). Jumlah natrium ini wajib dihitung dalam Informasi Nilai Gizi sesuai PerBPOM No. 10 Tahun 2026.
  • Spesifikasi & COA Pemasok: Certificate of Analysis dan dokumen kesesuaian mutu dari pemasok bahan baku MSG.

Tanpa kelengkapan dokumen ini, klaim penggunaan "secukupnya" tidak dapat dipertahankan saat inspeksi sarana maupun pendaftaran izin edar BPOM. Baca juga ulasan kami terkait dengan produk umkm sudah enak layak konsumsi namun belum bisa masuk supermarket kenapa?

Dua Aspek Kepatuhan Lain yang Sering Terlewat

  1. Aturan Label “Tanpa MSG”
  • Aturan BPOM: Penulisan klaim "Tanpa MSG" atau "No MSG" tidak diperbolehkan pada label kemasan pangan. Keterangan yang diizinkan adalah klaim umum seperti "tanpa penguat rasa".
  • Aturan FDA: FDA juga melarang klaim "No MSG" apabila produk mengandung bahan yang kaya akan glutamat alami, seperti ekstrak ragi atau hydrolyzed vegetable protein.
  1. Titik Kritis Halal MSG

MSG diproduksi melalui proses fermentasi. Titik kritis kehalalan terletak pada media pembiakan mikroba, bukan pada produk akhirnya. Penggunaan media biakan yang memanfaatkan enzim turunan babi dapat menyebabkan produk dinyatakan tidak halal. Pastikan MSG yang Anda gunakan memiliki sertifikasi halal yang sah.

Langkah Selanjutnya untuk Produsen Pangan

Apakah takaran MSG pada jalur produksi Anda saat ini sudah memiliki alasan teknologis yang terdokumentasi dan tercatat di setiap batch?

Pencatatan formula baku dan batch record merupakan berkas utama yang diperiksa BPOM saat pendaftaran izin edar (pemeriksaan sarana untuk produsen dalam negeri, atau sertifikasi GMP/HACCP/ISO 22000 untuk pangan impor).

  • Top Pangan Consulting siap mendampingi industri pangan dalam penerapan Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB), penyusunan dokumen formulasi baku, sistem pencatatan batch, hingga persiapan registrasi izin edar ke BPOM. Hubungi tim ahli kami untuk meninjau penggunaan BTP di lini produksi Anda.

WhatsApp: 6282136835438

Email: info@toppanganconsulting.com


Keywords

msgbatas penggunaan msg bpommsg cppbapakah msg berbahayaperbpom 11 tahun 2019msg halal