Kendala Sertifikasi Halal dan Solusinya: Panduan bagi Pelaku Usaha Pangan

Pembaruan 14 Oktober 2026: BPJPH menegaskan wajib halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan ,sementara pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus untuk UMK dan produk impor. Kami akan memperbarui artikel ini setelah ketentuan tersebut terbit.
Kendala sertifikasi halal jarang muncul karena pelaku usaha tidak mau mengurus, melainkan karena bahan, dokumen, dan proses produksinya belum siap diperiksa. BPJPH mencatat sekitar 13 juta produk sudah bersertifikat halal, sekitar 80% di antaranya dari usaha mikro dan kecil, jadi jalurnya bisa ditempuh. Namun tenggat sudah dekat, dan di titik inilah masalah biasanya muncul.
Artikel ini memetakan delapan kendala yang paling sering menghambat pengajuan, lengkap dengan solusi dan checklist kesiapan.
Apa yang berlaku mulai 18 Oktober 2026?
- Dasar hukum. Pasal 160 PP 42/2024 menetapkan penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik usaha mikro dan kecil sampai 17 Oktober 2026, sehingga kewajibannya efektif mulai 18 Oktober 2026. Usaha menengah dan besar sudah wajib sejak 2024.
- Produk luar negeri. Kewajibannya ditetapkan Menteri paling lambat 17 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
- Pendekatan pelaksanaan. Kepala BPJPH menyatakan tidak ada kebijakan sweeping, dan penerapan dilakukan lewat pembinaan dan pengawasan. Wakil Menko Perekonomian menyebut penerapannya bertahap sesuai kesiapan pelaku usaha dan sistem BPJPH. BPJPH juga menyatakan prinsipnya: yang siap memenuhi kewajiban, yang belum siap dibantu.
- Waspada penipuan. BPJPH memperingatkan modus pihak yang mengatasnamakan BPJPH dan meminta uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi. Pendaftaran dilakukan daring, dan pelaku usaha tidak perlu datang ke kantor BPJPH untuk menyerahkan berkas.
Kesimpulannya, menunggu tidak lagi menguntungkan. Yang masih bisa Anda tentukan adalah jalur sertifikasi dan seberapa siap Anda ketika pengajuan diperiksa.
8 kendala sertifikasi halal yang paling sering terjadi dan solusinya
Kendala berikut disusun dari yang terjadi sebelum mendaftar sampai setelah sertifikat terbit. Pola lapangannya umum dilaporkan praktisi pendamping halal, sedangkan dasar hukum dan kriterianya dirujuk ke sumber resmi.
Kendala 1: Salah memilih jalur, self declare atau reguler
Pelaku usaha mikro dan kecil memilih self declare padahal produknya tidak memenuhi kriteria, sehingga pengajuan tertahan atau harus diulang lewat jalur reguler.
Menurut BPJPH, self declare berlaku bagi produk UMK yang tidak berisiko, memakai bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan diproduksi lewat proses sederhana, dengan verifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal. Jalur reguler disediakan bagi produk yang masih perlu diperiksa kehalalannya oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), lalu dibahas dalam sidang fatwa sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat. Program SEHATI 2026 membuka 1,35 juta kuota sertifikat gratis bagi UMK yang memenuhi kriteria, termasuk memiliki NIB skala mikro atau kecil dan tidak memakai bahan atau proses yang bersinggungan dengan bahan haram.
Solusinya lakukan uji kelayakan jalur sebelum mendaftar. Periksa setiap bahan (apakah bersertifikat halal atau termasuk daftar bahan yang dikecualikan), prosesnya (apakah sederhana), dan fasilitasnya. Kriteria yang dipakai sebelumnya juga mencakup lokasi dan alat yang terpisah dari proses produk tidak halal, peralatan sederhana, serta pengawetan yang tidak menggabungkan lebih dari satu metode. Satu jawaban "tidak" berarti jalurnya reguler.
Kendala 2: Bahan baku tanpa kejelasan status halal
Bahan dibeli dari pasar atau pemasok tanpa sertifikat atau dokumen pendukung, misalnya bumbu racik atau pengembang kue. Satu bahan yang statusnya tidak jelas dapat menahan seluruh pengajuan.
Solusinya:
- Buat daftar bahan untuk setiap produk: nama dagang, produsen, pemasok, dan kegunaannya.
- Tandai bahan kritis, misalnya turunan hewani, enzim, perisa, pewarna, dan emulsifier, lalu prioritaskan verifikasinya.
- Minta pemasok menyerahkan sertifikat halal atau dokumen pendukung. Pilih bahan yang sudah bersertifikat halal, atau yang termasuk daftar bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal (Keputusan Menteri Agama 1360/2021).
- Untuk bahan impor, pastikan sertifikatnya berasal dari lembaga halal luar negeri yang diakui BPJPH, dan cek daftar lembaganya di situs BPJPH.
Kendala 3: Dokumen SJPH tidak sesuai praktik
Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) disalin dari pihak lain, sehingga isinya tidak sinkron dengan proses sebenarnya dan ditemukan saat audit.
Pelaku usaha wajib menerapkan seluruh kriteria SJPH sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH 57/2021 yang diubah dengan Keputusan 20/2023.
Sebagai solusi bisa susun manual dari proses nyata: diagram alir produksi, daftar bahan, prosedur pembelian, penerimaan, penyimpanan, produksi, dan pembersihan, lengkap dengan catatan pelaksanaannya. BPJPH juga pernah menerbitkan template manual SJPH yang bisa dijadikan kerangka. Lakukan audit internal sebelum diperiksa LPH.
Kendala 4: Penyelia halal belum ada atau belum berfungsi
Penyelia halal tidak ditunjuk, atau hanya ditunjuk di atas kertas dan tidak memahami prosedur ketika ditanya auditor.
Dasar hukum pada pasal 24 UU JPH mewajibkan pelaku usaha memiliki Penyelia Halal, yaitu orang yang ditunjuk untuk memastikan kehalalan produk selama proses produksi.
Tunjuk penyelia sejak awal, bekali dengan pelatihan, dan tetapkan tugasnya secara tertulis: memantau proses, memastikan konsistensi bahan, dan menjadi penghubung dengan auditor. Penyelia yang memahami alur produksi lebih berguna daripada penyelia yang hanya memegang sertifikat pelatihan.
Kendala 5: Fasilitas dan lini produksi bercampur
Alat, area produksi, atau gudang dipakai bersama bahan atau produk yang non-halal atau belum terverifikasi, sehingga ada risiko kontaminasi silang dan temuan saat audit.
Kriteria self declare mensyaratkan lokasi, tempat, dan alat proses produk halal yang terpisah dari proses produk tidak halal. Pada jalur reguler, pemeriksaan LPH mencakup bahan dan proses produksi.
Pisahkan alat, area, dan penyimpanan dari bahan atau produk non-halal, beri penandaan yang jelas di gudang dan jalur bahan, dan dokumentasikan pembersihan. Bila Anda sudah menerapkan CPPOB atau HACCP, manfaatkan prosedur sanitasi, penerimaan bahan, dan ketertelusuran yang ada, lalu tambahkan titik kendali halalnya. Di sinilah sistem keamanan pangan dan sistem halal saling menguatkan.
Kendala 6: Data tidak sinkron di NIB dan SIHALAL
NIB belum sesuai dengan jenis produk atau skala usaha, atau data bahan dan produk salah diinput di SIHALAL, sehingga pengajuan dikembalikan. Skala NIB juga menentukan apakah Anda memenuhi kriteria program gratis.
Solusinya cek kesesuaian NIB dan skala usaha sebelum mendaftar. Siapkan daftar produk dan bahan di berkas terpisah, baru diinput ke SIHALAL, dan tunjuk satu orang penanggung jawab data. Pendaftaran dilakukan daring, dan pelaku usaha tidak perlu datang ke kantor BPJPH.
Kendala 7: Perubahan bahan atau proses setelah sertifikat terbit
Sertifikat sudah di tangan, lalu pemasok atau merek bahan diganti tanpa memeriksa status halalnya dan tanpa melaporkan perubahan. Sertifikat berlaku selama tidak ada perubahan bahan dan proses produksi, dan perubahan wajib dilaporkan. BPJPH juga menyatakan menjalankan pengawasan terpadu, termasuk untuk produk self declare.
Untuk solusi terapkan pengendalian perubahan: kunci daftar bahan yang disetujui, wajibkan persetujuan penyelia halal sebelum bahan atau pemasok diganti, verifikasi sertifikat pemasok baru, perbarui SJPH, dan laporkan perubahan melalui SIHALAL. Jadwalkan audit internal berkala agar praktik tetap sama dengan dokumen.
Kendala 8: Waktu, biaya, dan ketidakpastian aturan
Jadwal audit LPH yang padat menjelang tenggat, biaya jalur reguler, kuota gratis yang tidak terjangkau, dan ketentuan khusus UMK dan impor yang belum terbit.
Perlu diketahui BPJPH menyatakan kuota SEHATI di tingkat provinsi yang belum terserap hingga 30 Juni 2026 dibuka sebagai kuota nasional mulai 1 Juli 2026. Cek status kuota terbaru di kanal resmi BPJPH.
Bagian yang paling bisa Anda percepat adalah penyiapan dokumen, jadi mulai dari sana. Tentukan jalur lebih dulu, siapkan opsi reguler bila Anda tidak kebagian kuota gratis, dan jangan menggantungkan rencana pada asumsi akan ada perpanjangan, karena BPJPH menyatakan tidak ada penundaan. Pantau ketentuan khusus melalui situs resmi BPJPH, dan abaikan pesan yang meminta pembayaran denda atas nama BPJPH.
Checklist kesiapan sertifikasi halal: 12 hal yang perlu dicek
Jalur dan legalitas
- NIB dan skala usaha sudah sesuai, dan jalur (self declare atau reguler) ditentukan lewat uji kelayakan.
Bahan
- Daftar bahan per produk lengkap: nama dagang, produsen, dan pemasok.
- Setiap bahan punya sertifikat halal, dokumen pendukung, atau terbukti termasuk bahan yang dikecualikan.
- Bahan kritis sudah ditandai dan diverifikasi, dan bahan impor punya sertifikat dari lembaga yang diakui.
Sistem dan SDM
- Manual SJPH disusun dari proses nyata, bukan salinan.
- Penyelia halal ditunjuk, dilatih, dan tugasnya tertulis.
- Audit internal sudah dilakukan dan dicatat.
Fasilitas
- Alat, area, dan gudang halal terpisah dari non-halal dan diberi penandaan.
- Prosedur pembersihan terdokumentasi.
Setelah sertifikat terbit
- Pengendalian perubahan bahan dan pemasok berjalan.
- Label halal dicantumkan dengan benar.
- Audit internal dan peninjauan SJPH dijadwalkan berkala.
Kapan perlu bantuan konsultan sertifikasi halal?
Pendampingan paling berguna bila salah satu kondisi berikut Anda alami:
- Produk memakai bahan impor atau bahan kritis, atau memiliki banyak varian.
- Anda ragu memilih self declare atau reguler.
- Pengajuan pernah dikembalikan, atau audit menghasilkan temuan.
- Lini produksi atau gudang masih bercampur.
- Tenggat sudah dekat, tetapi SJPH dan penyelia halal belum siap.
- Anda ingin menyatukan sistem halal dengan CPPOB, HACCP, atau ISO 22000 supaya tidak mengerjakan dokumen dua kali.
Top Pangan Consulting mendampingi proses sertifikasi halal dan HAS 23000 dari pengumpulan dokumen hingga sertifikat resmi terbit. Konsultasikan kendala sertifikasi halal Anda di sini, konsultasi awalnya gratis.
Kesimpulan
Kendala sertifikasi halal sering bermuara pada tiga hal: bahan yang belum jelas statusnya, dokumen yang tidak sesuai praktik, dan sistem yang belum berjalan konsisten. Ketiganya bisa dibereskan sebelum pengajuan diperiksa, asalkan dimulai sekarang. Tenggat 18 Oktober 2026 tidak diundur, tetapi BPJPH menyatakan pelaku usaha yang belum siap akan dibantu, jadi langkah pertama yang paling berguna adalah memetakan titik macet Anda dengan checklist di atas.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum. Ketentuan sertifikasi halal dapat berubah, jadi rujuk situs resmi BPJPH untuk informasi terbaru.