Top Pangan Consulting
  • Beranda
  • Tentang
    • Konsultasi
    • Pelatihan
    • Audit
  • Artikel
Hubungi Kami

Kenapa Perusahaan Besar Tidak Cukup Hanya Punya Izin BPOM?

Bagi pelaku usaha pangan, izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah tiket masuk utama untuk memasarkan produk secara legal di Indonesia. Tapi bagi perusahaan besar, dengan produksi skala industri, target pasar luas, dan ekspektasi konsumen yang tinggi, izin BPOM saja tidak lagi cukup.Di era persaingan ketat dan regulasi yang makin kompleks, perusahaan besar wajib melengkapi izin BPOM dengan sistem manajemen keamanan pangan yang terstruktur dan sertifikasi pendukung lainnya. Mengapa demikian? Ini alasannya:

1. Skala Produksi Besar = Skala Risiko Besar
Perusahaan besar umumnya beroperasi dengan volume produksi tinggi dan otomatis memiliki risiko yang lebih besar terhadap:

  • Kontaminasi silang
  • Kesalahan produksi batch besar
  • Pencemaran dari bahan baku
  • Distribusi produk cacat secara massal

Izin BPOM hanya mengevaluasi keamanan produk akhir, bukan proses dan sistem di baliknya. Tanpa sistem manajemen mutu dan keamanan pangan yang solid, satu kesalahan kecil saja bisa berdampak besar: produk ditarik dari pasar, reputasi rusak, dan konsumen kehilangan kepercayaan.

Baca juga: Mengelola Risiko Rantai Pasok Global: Peran Strategis ISO 22000 dalam Food Defense & Food Fraud

2. BPOM Tidak Menangani Semua Aspek Keamanan Pangan
BPOM bersifat pengawasan dan regulasi nasional. Tapi ada area-area penting yang tidak dijangkau penuh oleh BPOM, seperti:

  • Analisis risiko sistematis di setiap tahap produksi
  • Pencegahan kontaminasi biologis, kimia, dan fisik
  • Manajemen dokumen, audit internal, dan pemantauan berkelanjutan

Untuk itu, perusahaan besar butuh standar internasional seperti:

  • HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)
  • ISO 22000 – sistem manajemen keamanan pangan berbasis risiko
  • FSSC 22000 – standar global untuk industri makanan yang diakui GFSI

Standar ini melengkapi apa yang tidak dicakup oleh izin BPOM.

3. Sertifikasi Halal Bukan Opsional Lagi
Per 2024, Indonesia memasuki fase implementasi wajib sertifikasi halal sesuai UU No. 33 Tahun 2014. Artinya, produk pangan baik kecil maupun besar, wajib tersertifikasi halal jika masuk kategori produk yang terkena kewajiban.

Namun, sertifikat Halal tidak dikeluarkan oleh BPOM, melainkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Perusahaan harus siap dengan audit Halal, sistem jaminan produk halal (SJPH), dan pendampingan dari LPH. Tanpa ini, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif hingga larangan edar.

Baca juga: Risiko Bisnis Jutaan Rupiah dan Peran Sistem ISO 22000 dalam Pencegahannya

4. Ekspansi Pasar Butuh Reputasi dan Kepatuhan yang Terbukti
Perusahaan besar tentu ingin memasuki pasar nasional, ritel modern, bahkan ekspor. Tapi buyer besar, supermarket premium, dan mitra internasional tidak hanya menanyakan BPOM, melainkan:

  • Sertifikasi HACCP dan ISO 22000
  • Jaminan Halal
  • Skor audit internal dan eksternal
  • Sistem traceability dan recall

Tanpa bukti kepatuhan yang kuat, banyak peluang kerjasama akan tertutup. Reputasi tak cukup dibangun dengan klaim; perlu dibuktikan dengan sertifikasi.

5. Krisis Pangan Bisa Terjadi Kapan Saja
Kita sudah berkali-kali melihat berita penarikan produk besar karena:

  • Kandungan bahan kimia berbahaya
  • Label gizi yang tidak sesuai
  • Cemaran bakteri seperti Salmonella atau E. coli

Perusahaan yang hanya mengandalkan BPOM akan terlambat merespons. Tapi perusahaan dengan sistem ISO atau HACCP punya mekanisme audit, pengujian rutin, dan sistem penarikan produk (recall) yang cepat.

Penutup

Untuk membangun bisnis pangan yang tahan krisis, siap audit, layak ekspor, disukai ritel modern, dan dipercaya konsumen, Anda butuh sistem manajemen pangan yang lebih lengkap. HACCP, ISO 22000, dan sertifikasi Halal bukan lagi pilihan, tapi investasi penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis Anda.

Top Pangan Consulting siap mendampingi perusahaan Anda mulai dari audit kesiapan, pelatihan tim internal, hingga sertifikasi HACCP, ISO, dan Halal. Jangan tunggu sampai krisis datang. Bangun kepercayaan dari sistem yang kuat. Konsultasi gratis mulai hari ini!

Latest Posts

  • Angka Kecukupan Gizi pada Produk Kemasan yang Beredar di Indonesia
  • Strategi Sukses Perusahaan Gula Aren dengan Sertifikasi Penting
  • Tanpa ISO 22000, Industri Pangan Indonesia Terancam Tertinggal
  • Kenapa Perusahaan Besar Tidak Cukup Hanya Punya Izin BPOM?
  • Mengelola Risiko Rantai Pasok Global: Peran Strategis ISO 22000 dalam Food Defense & Food Fraud

Categories

  • BPOM
  • FnB
  • halal
  • Tren Konsumen
  • Uncategorized

Tags

HACCP HACCP untuk UMKM Kemanan Pangan Pangan Berkelanjutan Sertifikasi HACCP Sistem Keamanan Pangan Standar Keamanan Pangan Teknologi Pangan

Top Pangan Consulting

 Yogyakarta Office
Jalan Dladan No. 98, Tamanan, Banguntapan, Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta 55191

Jakarta Office
Jalan Mampang Prapatan Raya No.73A, Lantai 3
Jakarta Selatan 12790

Follow Us

  • Facebook
  • Instagram
  • LinkedIn
  • YouTube

Company

Beranda

Tentang

Konsultasi

Tentang

Layanan

BPOM

HALAL

HAS 23000

GMP

ISO 22000

HACCP

FSSC 22000

BRCGS

ISO 22716

ISO 17025

Hubungi Kami

Email: info@toppanganconsulting.com

Telepon/WA:
(021) – 50110202
+62 821 3683 5438


Training Form

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Full Name
Email *
Telepon / Whatsapp
Intansi
Participant
Loading

WhatsApp us