Sudah Cek Masa Berlaku SLHS? Jangan Biarkan Kepatuhan Bisnis Anda Kadaluarsa

Bagi pelaku usaha di sektor jasa boga, restoran, hingga dapur program makan bergizi, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah bukti fundamental bahwa fasilitas pengolahan pangan telah memenuhi standar baku kelayakan mutu kesehatan lingkungan. Namun, di tengah kesibukan operasional harian, satu detail krusial sering terabaikan bahwa SLHS tidak berlaku seumur hidup.
Artikel ini akan mengupas tuntas perubahan aturan masa berlaku SLHS dan mengapa memiliki sertifikat tersebut masih belum cukup membuat Anda tenang.
Berapa lama Masa Berlaku SLHS?
Berdasarkan Permenkes No. 11 Tahun 2025, pemerintah resmi mencabut Permenkes No. 14 Tahun 2021, maka di bawah regulasi terbaru ini masa berlaku SLHS diperpanjang menjadi 5 tahun sejak tanggal diterbitkan dimana sebelumnya hanya 3 tahun saja.
Perubahan ini memberikan kelonggaran administratif, namun di sisi lain, pemerintah memperketat pengawasan operasional harian melalui sistem yang lebih terintegrasi yang bernama OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). OSS-RBA adalah sebuah sistem perizinan berbasis elektronik yang dikelola pemerintah guna menilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan sebuah usaha.
Bagi pemilik SLHS lama, Pasal 38 Permenkes 11/2025 menegaskan bahwa sertifikat Anda tetap berlaku dan akan dimutakhirkan masanya sesuai ketentuan baru. Namun, sangat disarankan untuk melakukan pengecekan mandiri pada sistem OSS guna memastikan tanggal kedaluwarsa yang terdata sudah sinkron.
Dasar Hukum SLHS yang Berlaku Sekarang
Pada bagian ini Anda perlu membacanya dengan seksama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Jika Anda mencari informasi terkait dengan “dasar Hukum SLHS”, sebagian besar artikel akan menyodorkan daftar berisi lima sampai enam peraturan, namun beberapa diantaranya sudah dicabut atau tidak berlaku lagi.
Berikut status sebenarnya per September 2026:
Peraturan | Status | Keterangan |
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan | Berlaku | Menggantikan UU No. 36 Tahun 2009 |
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan | Berlaku | - |
PP. No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan | Dicabut | Diganti oleh PP No. 28 Tahun 2024 |
PP No. 5 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan | Dicabut | Diganti oleh PP No. 28 Tahun 2025, ditetapkan 5 Juni 2025 |
PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko | Dicabut | Diganti oleh PP No. 28 Tahun 2025, ditetapkan 5 Juni 2025 |
Permenkes No. 14 Tahun 2021 | Dicabut | Diganti oleh Permenkes No. 11 Tahun 2025, Pasal 39 |
Permenkes No. 8 Tahun 2022 dan No. 17 Tahun 2024 | Dicabut | Perubahan dari Permenkes 14/2021, ikut dicabut |
Perda dan Peraturan Kepala Daerah | Berlaku | Mengatur teknis pelaksanaan dan retribusi di daerah |
Lapisan undang-undangnya tidak berubah, yang berganti adalah lapisan tengah, dan lapisan itulah yang menentukan cara mengurus, masa berlaku, serta bentuk sanksi.
Dua aturan yang jadi pijakan saat ini adalah berikut
- PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ditetapkan 5 Juni 2025, mencabut PP No. 5 Tahun 2021
- Permenkes No. 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan, ditetapkan sekaligus diundangkan 3 Oktober 2025
Status sebuah peraturan bisa Anda cek sendiri lewat peraturan.bpk.go.id atau dengan membaca bagian Ketentuan Penutup peraturan terbaru. Cara yang sama berguna untuk menilai apakah penyedia jasa yang mengirim proposal ke Anda bekerja dengan aturan yang benar. Baca juga: Keamanan Pangan Hari ini Menuntut Sistem yang Lebih Matang
SLHS Diperiksa Setiap Tahun, Bukan 5 Tahun Sekali
Perlu menjadi perhatian pada pasal 23 ayat (1) huruf b Permenkes 11/2025 mengatur inspeksi lapangan rutin untuk PB UMKU dilakukan satu tahun sekali. Dalam satu siklus SLHS, tempat usaha Anda berpotensi diinspeksi sekitar lima kali (setahun sekali). Masa berlaku mengatur kapan dokumen kadaluarsa, sedangkan inspeksi tahunan mengatur apakah kondisi lapangan Anda masih layak. Di luar itu masih ada pengawasan insidental yang bisa dipicu pengaduan masyarakat, dan kasus keracunan pangan masuk kategori ini.
Artinya menjaga higiene sanitasi harus jadi rutinitas harian, bukan proyek dadakan menjelang perpanjangan.
Sanksi bila SLHS dibiarkan Kadaluarsa
Pasal 28 ayat (4) Permenkes 11/2025 mengatur lima bentuk sanksi berupa: peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, daya paksa polisional, dan pencabutan perizinan
Tiga hal yang sering salah dipahami:
- Peringatan bisa gugur: Pada pasal 30 memberi 14 hari untuk memenuhi kewajiban di tiap tahap peringatan. Kalau dipenuhi, sanksinya dinyatakan gugur.
- Sanksi tidak selalu berurutan. Pasal 28 ayat (6) menyatakan sanksi dapat dikenakan secara bertahap dan tidak bertahap, tergantung tingkat kepatuhan hasil pengawasan. Asumsi "pasti dapat peringatan dulu" tidak dijamin aturan.
- Daya paksa polisional tidak menyentuh usaha pangan: Pasal 28 ayat (5) membatasinya hanya untuk kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
Kapan harus mulai mengurus perpanjangan SLHS
Mengutip Dinas Kesehatan DKI Jakarta perpanjangan sebaiknya diajukan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku habis. Kalau Anda baru bergerak tepat 3 bulan, maka jadwalnya akan sangat ketat, karena ada tiga batas waktu yang cukup mepet: penerbitan butuh 30 hari, hasil uji laboratorium hanya berlaku 2 bulan, dan perbaikan fisik butuh waktu tersendiri.
Hitungan mundur yang lebih realistis:
- 5 bulan sebelum habis: Jalankan self-assessment memakai formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan sesuai jenis usaha Anda, dengan nilai minimal 80. Sekaligus cek berapa persen penjamah pangan yang sertifikat pelatihannya masih aktif, karena syaratnya minimal 50%.
- 4 bulan sebelum habis: Perbaiki temuan. Kalau ada karyawan baru akibat pergantian, daftarkan pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji sekarang.
- 3 bulan sebelum habis: Ambil sampel uji laboratorium, jangan lebih awal karena hasilnya hanya berlaku 2 bulan. Setelah keluar, ajukan permohonan lewat OSS pada menu PB UMKU.
- 2 sampai 1 bulan sebelum habis: Masa verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan oleh petugas berwenang.
Penyebab molor yang paling sering: hasil lab kadaluarsa saat diverifikasi, sertifikat penjamah pangan yang tidak mengikuti pergantian karyawan, skor IKL turun di bawah 80, dan salah memilih formulir IKL.
Catatan untuk dapur MBG dan SPPG
Tidak ada aturan khusus soal masa berlaku SLHS bagi SPPG, sehingga ketentuannya sama dengan restoran dan jasa boga. Letak perbedaanya terletak pada seberapa ketat pengawasannya. Surat Edaran Kemenkes No. HK.02.02/C.I/4202/2025 menegaskan setiap SPPG wajib memiliki SLHS, dan setelah rangkaian kasus keracunan, kelayakan dapur MBG kini berada di bawah sorotan publik.
Artikel lainnya: Pentingnya Regulasi Keamanan Pangan dalam Program MBG untuk Mencegah Keracunan Massal