
Checklist Lengkap Dokumen Ekspor Pangan Olahan Indonesia Berdasarkan Regulasi BPOM
Ekspor pangan olahan merupakan peluang besar bagi pelaku usaha di Indonesia untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk. Namun sebelum produk bisa memasuki negara tujuan, eksportir wajib memenuhi berbagai persyaratan keamanan, mutu, gizi, serta kelengkapan dokumen yang ditetapkan oleh Badan POM. Salah satu dokumen penting adalah Surat Keterangan Ekspor (SKE), yang memastikan bahwa pangan olahan, bahan pangan, atau kemasan pangan yang keluar dari Indonesia telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Untuk mengajukan SKE, eksportir perlu terdaftar dalam sistem Single Sign On Badan POM atau melalui Indonesia National Single Window (INSW). Melalui mekanisme ini seluruh proses permohonan dilakukan secara elektronik sehingga lebih mudah diawasi dan diverifikasi. SKE sendiri dapat berupa Certificate of Free Sale (CFS), Health Certificate (HC), atau Export Packaging Notification, dan masing-masing digunakan sesuai jenis produk yang diekspor.
Baca juga: Peran Laboratorium Terakreditasi ISO/IEC 17025 dalam Validasi Produk Pangan
Bagi produk yang sudah memiliki izin edar BPOM, eksportir harus menyiapkan dokumen seperti izin edar, surat pernyataan perbedaan produk lokal dan ekspor, perjanjian kerja antara produsen dan eksportir, serta serangkaian sertifikat analisis dari laboratorium terakreditasi. Beberapa jenis produk juga memerlukan sertifikat khusus, seperti 3-MCPD untuk HVP, ISP, dan kecap, sertifikat GMO untuk produk berbasis kedelai atau jagung, serta sertifikat halal jika mencantumkan logo halal. Selain itu, eksportir juga wajib menyiapkan hasil penghitungan Informasi Nilai Gizi, foto kemasan ekspor, invoice, dan packing list.
Bagi produk yang belum memiliki izin edar BPOM, dokumen yang diperlukan umumnya lebih banyak. Eksportir perlu menyediakan spesifikasi lengkap produk seperti komposisi, karakteristik fisik, kimia, mikrobiologi, jenis kemasan, hingga umur simpan. Sertifikat analisis, sertifikat 3-MCPD, sertifikat GMO, serta dokumen halal juga tetap diperlukan. Produsen harus dapat menunjukkan bukti penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) atau persetujuan IRTP, bukti penjualan lokal jika mengajukan CFS, serta foto kemasan ekspor. Invoice, packing list, dan dokumen pendukung lainnya tetap menjadi bagian dari persyaratan pengajuan.
Baca juga: Kaitan Antara GMP dan HACCP Sebagai Dua Pilar Utama Sistem Produksi yang Aman
Untuk ekspor kemasan pangan, eksportir juga wajib memastikan bahwa kemasan memenuhi persyaratan kontak pangan. Dokumen yang dibutuhkan meliputi spesifikasi kemasan, jenis material penyusun, informasi zat kontak pangan seperti pewarna atau pemlastis, hingga uji migrasi yang masih berlaku maksimal dua tahun. Dokumen pendukung seperti certificate of compliance, MSDS, sertifikat ISO 22000, hingga certificate of origin jika produk di-reeekspor juga disertakan.
Selain kelengkapan dokumen, produk pangan wajib memenuhi peraturan BPOM terkait keamanan, mutu, kandungan gizi, serta ketentuan label dan kemasan. Fasilitas produksi juga harus menerapkan CPPOB sebagai bentuk jaminan keamanan produk. Terhadap produk dengan risiko menengah hingga tinggi, BPOM juga melakukan penilaian kesesuaian melalui mekanisme evaluasi terstruktur. Setelah produk beredar atau diekspor, BPOM dapat melakukan pengawasan rutin maupun insidental untuk memastikan seluruh ketentuan tetap dipatuhi oleh pelaku usaha.
Bagi pelaku usaha yang baru memulai proses ekspor, kelengkapan dokumen dan pemahaman terhadap regulasi sering menjadi tantangan. Jika Anda ingin memastikan proses ekspor berjalan lancar, mulai dari persiapan dokumen, pemeriksaan fasilitas produksi, hingga pendampingan, Top Pangan Consulting siap membantu Anda menavigasi seluruh proses dengan aman dan sesuai regulasi, konsultasi gratis bersama kami sekarang!