
Peraturan BPOM tentang Peredaran Kosmetik di Indonesia: Panduan Penting bagi Pemilik Bisnis Kosmetik
Industri kosmetik di Indonesia terus berkembang pesat, baik dari sisi inovasi produk maupun jumlah pelaku usaha. Namun di balik peluang tersebut, terdapat tanggung jawab besar bagi pemilik bisnis kosmetik untuk memastikan produknya aman, legal, dan sesuai dengan ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Salah satu regulasi terbaru yang wajib dipahami adalah Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Regulasi ini menjadi dasar penting dalam mengatur bagaimana kosmetik boleh diedarkan, diberi label, serta dipromosikan di Indonesia.
Mengapa Peraturan BPOM Ini Penting untuk Bisnis Kosmetik?
Peraturan ini diterbitkan untuk melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. BPOM menegaskan bahwa setiap kosmetik yang beredar harus memenuhi prinsip, yaitu objektif (sesuai fakta dan manfaat sebenarnya), lengkap (informasi tidak boleh dikurangi), tidak menyesatkan (tidak menyerupai klaim obat atau pencegahan penyakit). Bagi pemilik bisnis kosmetik, ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, penarikan produk, hingga pencabutan notifikasi BPOM.
Baca juga: Kenali 3 Bakteri Jahat yang Dapat Mengancam Produk Pangan Perusahaan Anda
Ketentuan Utama Peredaran Kosmetik Menurut BPOM
1. Kewajiban Penandaan (Label Kosmetik)
Setiap kosmetik yang diedarkan wajib memiliki penandaan yang jelas dan mudah dibaca. Informasi minimum yang harus dicantumkan antara lain:
- Nama produk kosmetik
- Kegunaan atau manfaat produk
- Cara penggunaan
- Komposisi bahan (mengacu pada INCI)
- Negara produsen
- Nama dan alamat pemilik nomor notifikasi
- Nomor batch
- Isi atau berat bersih
- Tanggal kedaluwarsa
- Nomor notifikasi BPOM
- 2D Barcode
- Peringatan atau perhatian khusus (jika ada)
Penandaan ini wajib dicantumkan pada kemasan primer dan sekunder, serta menggunakan bahasa Indonesia untuk informasi penting seperti kegunaan, cara pakai, dan peringatan.
2. Aturan Khusus untuk Kosmetik Isi Ulang
BPOM juga mengatur peredaran kosmetik isi ulang. Untuk jenis ini, penandaan minimal tetap wajib mencantumkan:
- Nama kosmetik
- Nomor notifikasi
- Nomor batch
- Nama dan alamat fasilitas isi ulang
- Tanggal pengisian
- Tanggal kedaluwarsa
Artinya, bisnis refill kosmetik tetap harus memperhatikan aspek legalitas dan transparansi informasi kepada konsumen.
3. Ketentuan Promosi dan Iklan Kosmetik
Tidak semua kosmetik boleh langsung dipromosikan. BPOM menegaskan bahwa:
- Promosi dan iklan hanya boleh dilakukan untuk produk yang sudah memiliki notifikasi BPOM
- Klaim harus sesuai dengan data yang diajukan saat notifikasi
- Tidak boleh mengklaim seolah-olah kosmetik adalah obat atau memiliki efek penyembuhan penyakit
Media promosi yang diawasi meliputi media cetak, media online, media sosial, hingga komunikasi tatap muka.
Pengawasan dan Sanksi bagi Pelaku Usaha
BPOM memiliki kewenangan melakukan pengawasan rutin maupun insidental terhadap peredaran kosmetik. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif dapat berupa:
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara peredaran
- Penarikan dan pemusnahan produk
- Pencabutan notifikasi kosmetik
- Pengumuman kepada publik
Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari keberlangsungan bisnis kosmetik itu sendiri.
Apa yang Perlu Dilakukan Pemilik Bisnis Kosmetik?
Memahami regulasi BPOM sejak awal akan membantu pemilik bisnis, mulai dari:
- Menghindari kesalahan pada label dan klaim produk
- Memastikan promosi sesuai aturan
- Menyiapkan produk agar siap diedarkan secara legal
- Membangun kepercayaan konsumen dan mitra bisnis
Regulasi bukan penghambat, melainkan fondasi agar bisnis kosmetik dapat tumbuh secara berkelanjutan dan kredibel.
Top Pangan Consulting Dapat Membantu Prosesnya
Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 menjadi panduan penting dalam peredaran kosmetik di Indonesia. Dengan memahami dan menerapkannya secara tepat, pemilik bisnis kosmetik tidak hanya melindungi konsumennya, tetapi juga melindungi bisnisnya sendiri dari risiko hukum di masa depan. Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam memahami regulasi BPOM, penyiapan dokumen, atau memastikan kesiapan produk sebelum diedarkan, Top Pangan Consulting siap membantu Anda menavigasi proses kepatuhan regulasi secara lebih terarah dan sistematis. Klik di sini untuk memulai konsultasi awal secara gratis!